Transplantasi Organ
A. PENGERTIAN
TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi Organ adalah rangkaian tindakan medis
untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh
orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ
atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik (pasal 1 butir 5
UUK). Transplantasi organ dan jaringan
tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien
dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif)
yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan
organnya,karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan yang lain dan
hingga saat ini terus berkembang dalam dunia kedokteran. Namun tindakan medis
ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari
segi non medis, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala
lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi
transplatasi,adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor /
LRD) dan donasi organ jenazah, karena itu diperlukan kerjasama yang saling
mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka
agama).
Transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai
“life saving” sedangkan transplantasi jaringan dikategorikan sebagai “life
enhancing”.Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang
terkait dengannya, yaitu orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor
(pen-donor), sedang yang menerima disebut resipien dan para dokter yang
menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
B. TUJUAN
TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis
memindahkan sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi
organ sejenis yang tidak dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan
pada diri orang yang sama (autotransplantasi), pada orang yang berbeda
(homotransplantasi) ataupun antar spesies yang berbeda (xeno-transplantasi).
Transplantasi organ biasanya dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit,
dimana organ yang ada tidak dapat lagi menanggung beban karena fungsinya yang
nyaris hilang karena suatu penyakit.Pasal 33 UU No 23/1992 menyatakan bahwa
transplantasi merupakan salah satu pengobatan yang dapat dilakukan untuk
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Secara legal transplantasi hanya boleh dilakukan
untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial
(pasal 33 ayat 2 UU 23/ 1992).Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa organ
atau jaringan tubuh merupakan anugerah Tuhan YME sehingga dilarang untuk
dijadikan obyek untuk mencari keuntungan atau komersial.
C. KLASIFIKASI
TRANSPLANTASI ORGAN
Autotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain
dalam tubuh orang itu sendiri.
Homotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh
seseorang ke tubuh orang lain.
Heterotransplantasi
Pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke
spesies lain.
Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama.
Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang
dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh
termasuk kulit grafts, ekstraksi vena untuk CABG, dll) Kadang-kadang autograft
dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang,
sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan
darah sebelum operasi ).
Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau
jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang samaspesies. Sebagian
besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena
perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh
akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk
menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi.
Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau
jaringan yang di transplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara
genetik (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain
transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts,
mereka tidak memicu respon kekebalan.
Xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies
yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup
umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non
manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas atau jaringan).
Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum donor, biasanya hati,
dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak.Ini
bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara
keseluruhan lebih berhasil.
Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan
fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi
lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu
yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke
orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan
transplantasi, yaitu:
Eksplantasi : Usaha mengambil jaringan atau organ
manusia yang hidup atau yang sudah meninggal
Implantasi : Usaha menempatkan jaringan atau organ
tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang
menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1.Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan
menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara
biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ.
(anonim,2006)
2.Adaptasi resipien, yaitu usaha dan kemampuan diri
dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima
atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang
sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan
dapat diambil dari donor yang masih hidup atau dari jenazah orang yang baru
meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak.
Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum
tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah
jantung, hati, ginjal, kornea, pankreas, paru-paru dan sel otak.
D. KATEGORI
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
Transplantasi dapat dikategorikan menjadi tiga tipe,
yaitu :
a. Donor
dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan
harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap
donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari
kegagalan transplantasi.
Transplantasi organ dari donor hidup wajib memenuhi
3 persyaratan:
1. Resiko yang dihadapi oleh donor harus
proporsional dengan manfaat yang didatangkan oleh tindakan tersebut atas diri
penerima.
2. Pengangkatan organ tubuh tidak boleh mengganggu
secara serius kesehatan donor atau fungsi tubuhnya.
3. Donor wajib memutuskan dengan penuh kesadaran dan
bebas, dengan mengetahui resiko yang mungkin terjadi
b. Donor
dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau diduga kuat akan
meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat
kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya
bantuan alat pernafasan khusus.
c. Donor
dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor
sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.
Dalam hal pengambilan organ dari jenazah dikenal ada
2 sistem yang diberlakukan secara nasional, yaitu :
1) Sistem izin (toestemming system) : Sistem ini
menyatakan bahwa transplantasi baru dapat dilakukan jika ada persetujuan dari
donor sebelum pengambilan organ. Indonesia menganut sistem ini.
2) Sistem tidak berkeberatan (geen bezwaar system) :
dalam sistem ini transplantasi organ dapat dilakukan sejauh tidak ada penolakan
dari pihak donor. Tidak adanya penolakan dari donor, dalam sistem ini,
ditafsirkan sebagai ”donor tidak keberatan dilakukan pengambilan organ”.
E. MASALAH
ETIK DAN MORAL DALAM TRANSPLANTASI ORGAN
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha
transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli
waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, serta masyarakat. Hubungan
pihak-pihak tersebut dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan
dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
1) Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan atau organnya
kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang
harus mengetahui dan mengerti resiko yang akan dihadapi, baik resiko di bidang
medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai
kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk
menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis.Hubungan
psikis dan emosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk
mencegah timbulnya masalah.
2) Jenazah atau donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan
atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ
tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor
itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal,
donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya.
Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain
bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian
seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3) Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat
diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik
semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari.Dari
keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan
keluarganya dengan tulus.Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk
mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
4) Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ dari
orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan
perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya.
Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim
pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat
memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, ia harus
menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal.
5) Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana
harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah
pihak. Iawajib menerangkan hal-hal yang munAgkin akan terjadi setelah dilakukan
transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat
dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan
mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam
melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh
pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6) Masyarakat
Secara tidak langsung masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan,
pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar
lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya
pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan
luhur, akan dapat diperoleh.
F. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DAN ETIKA
TRANPLANTASI ORGAN
a.Aspek Hukum Transplantasi Organ
Dari segi hukum, transplantasi organ, jaringan dan
sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan
mensejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum
pidana yaitu tindak pidana penganiayaan, tetapi mendapat pengecualian hukuman,
maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan.
Peraturan transplantasi organ termuat dalam :
1. Pasal
33 dan 34 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
a) Pasal
33
1) Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh,
transfusi darah , implant obat dan atau alat kesehatan, serta bedah pastik dan
rekonstruksi.
2) Transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan
komersial.
b) Pasal
34
1) Transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan
tertentu.
2)
Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus
memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris
atau keluarganya.
3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
2. PP No.
18 Tahun 1981
Dalam PP No.18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat
anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal
tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 1 :
a) Alat
tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh
beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk
tubuh tersebut.
b)
Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi)
yang sama dan tertentu.
c)
Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan
organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam
rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak
berfungsi dengan baik.
d) Donor
adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain
untuk keperluan kesehatan.
e)
Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran
yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang
telah berhenti. Ayat yang mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas, maka
IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu
bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan dan jantung telah
berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian
batang otak.
Tujuan pengaturan :
·
Melarang transplantasi untuk tujuan komersial
·
Transplantasi bukanlah suatu obyek yang dapat diperjualbelikan dalam
mencari keuntungan.
·
Tindakan transplantasi adalah suatu usaha mulia yang bertujuan menolong
sesama manusia untuk mengurangi penderitaannya.
b. Aspek
Etis Transplantasi Organ
Pasal - pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18
tahun 1981, pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, mengenai larangan
memperjual belikan alat atau jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau
meminta kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi
adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh
dua orang doter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan
transplantasi, ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi, karena
bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya tetapi jangan sampai
terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar
meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan
elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang
otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara
spontan. Pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi
agar hasilnya lebih objektif.
c.
Tenaga Kesehatan Yang Berwenang
Di Indonesia transplantasi hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan, yang melakukannya atas dasar adanya
persetujuan dari donor maupun ahli warisnya (pasal 34 ayat 1 UU No.
23/1992).Karena transplantasi organ merupakan tindakan medis, maka yang
berwenang melakukannya adalah dokter. Dalam UU ini sama sekali tidak dijelaskan
kualifikasi dokter apa saja yang berwenang. Dengan demikian, penentuan siapa
saja yang berwenang agaknya diserahkan kepada profesi medis sendiri untuk
menentukannya.
Secara logika, transplantasi organ dalam
pelaksanaannya akan melibatkan banyak dokter dari berbagai bidang kedokteran seperti
bedah, anestesi, penyakit dalam, dll sesuai dengan jenis transplantasi organ
yang akan dilakukan. Dokter yang melakukan transplantasi adalah dokter yang
bekerja di RS yang ditunjuk oleh Menkes (pasal 11 ayat 1 PP 18/1981).Untuk
menghindari adanya konflik kepentingan, maka dokter yang melakukan
transplantasi tidak boleh dokter yang mengobati pasien (pasal 11 ayat 2 PP
18/1981)
d. Syarat
Pelaksanaan Transplantasi
Pada transplantasi organ yang melibatkan donor organ
hidup, pengambilan organ dari donor harus memperhatikan kesehatan donor yang
bersangkutan. Pengambilan organ baru dapat dilakukan jika donor telah
diberitahu tentang resiko operasi, dan atas dasar pemahaman yang benar tadi
donor dan ahli waris atau keluarganya secara sukarela menyatakan persetujuannya
(pasal 32 ayat 2 UU No. 23/1992)
Syarat dilaksanakannya transplantasi adalah:
1)
Keamanan
Tindakan operasi harus aman bagi donor maupun
penerima organ.Secara umum keamanan tergantung dari keahlian tenaga kesehatan,
kelengkapan sarana dan alat kesehatan.
2)
Voluntarisme
Transplantasi dari donor hidup maupun mati hanya
bisa dilakukan jika telah ada persetujuan dari donor dan ahli waris atau
keluarganya (pasal 34 ayat 2 UU No. 23/1992).Sebelum meminta persetujuan dari
donor dan ahli waris atau keluarganya, dokter wajib memberitahu resiko tindakan
transplantasi tersebut kepada donor (pasal 15 PP 18/1981).
e.
Larangan dan Sanksi Hukum
Pelanggaran terbanyak atas aturan internasional
adalah jual beli organ dalam rangka transplantasi organ.Jual beli organ terjadi
akibat tidak seimbangnya kebutuhan (need) dan penawaran (demand) organ untuk
keperluan transplantasi.Dalam kaitan dengan isu ini, China dianggap sebagai
negara pelanggar terbesar. Sejak beberapa dekade terakhir, transplantasi organ
merupakan penyumbang devisa negara China yang amat besar. Besarnya suplay
organ, yang kebanyakan diperoleh dari narapidana tereksekusi, menyebabkan
banyak orang berbondong-bondong mencari organ di China. Pencarian organ yang
bisa memakan waktu belasan tahun di negara lain, dapat diperoleh di China hanya
dalam waktu beberapa minggu. Banyaknya suplay, tingginya ketrampilan dokter dan
harganya yang relatif terjangkau membuat China menjadi tujuan pertama
pasien-pasien yang memerlukan donor organ. Ada kecurigaan, sejak tahun 2001
China telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena telah mengeksekusi
secara sengaja para pengikut Falun Gong yang dipenjara, untuk diambil organ
tubuhnya. Organ-organ ini lalu dijual kepada pasien yang membutuhkan dengan
mengambil keuntungan besar (laporan David Kilgour dan David Matas, 2007).Dalam
beberapa tahun terakhir transplantasi ginjal di China mencapai 41.500 kasus.
Berkaitan dengan hal ini, maka pada Istambul Summit
yang diadakan pada pertengahan tahun 2008, dan dihadiri oleh 150 orang
perwakilan pakar ilmiah dan dokter dari
78 negara, pegawai pemerintah, ilmuwan sosial dan pakar etika, semua menyatakan
ikrar untuk menentang organ trafficking (penjualan organ manusia),
komersialisasi transplantasi (pengobatan organ sebagai komoditas) dan
transplant tourisme (turisme dalam rangka penyediaan organ untuk pasien dari
negara lain).
Dalam hukum di Indonesia, pada prinsipnya ada
beberapa larangan :
1.
Larangan komersialisasi organ atau jaringan tubuh
·
Pasal 16 PP 18/1981 menyatakan bahwa donor dilarang menerima imbalan
material dalam bentuk apapun.
·
Pasal 80 ayat 3 UU No 23/1992 menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja
melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi
organ tubuh atau jaringan tubuh atau tranfusi darah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.
2.
Larangan pengiriman dan penerimaan organ jaringan dari dan keluar negeri
(pasal 19 PP No. 18/1981).
DAFTAR PUSTAKA
Teresa,L.2012.
Nilai Etika Transplantasi
Organ. Accessed: September 28, 2013.Available at: http://www.maranatha.com.transplantasi
Anonim.2010. Organ Transplant.Accessed: September
28, 2013. Available at: http://www.en.wikipedia.com
Suprapti, S.R.2009. Etika Kedokteran
Indonesia.Transplantasi.Edisi 2. Yayasan Jakarta:Bina Pustaka
Triana,
N. Menengok Transplantasi
Organ di China.Accessed: September 28, 2013.
Available at: http://www.jurnalnasional.com
Potter and Perry.2005.Buku Ajar Fundamental
Keperawatan ,Jakarta : EGC
Jomero & Casinos - KTM Hub
BalasHapusJomero 사천 출장안마 & Casinos - 1612 충청남도 출장안마 Casino Dr, 고양 출장마사지 Jakarta, Indonesian. 4.9M Ratings 0 Ratings. Jomero & Casinos. Jomero 강원도 출장안마 & 속초 출장샵 Casinos.