Transplantasi Organ


A.   PENGERTIAN TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi Organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik (pasal 1 butir 5 UUK).  Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya,karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan yang lain dan hingga saat ini terus berkembang dalam dunia kedokteran. Namun tindakan medis ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medis, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi,adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor / LRD) dan donasi organ jenazah, karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama).
Transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai “life saving” sedangkan transplantasi jaringan dikategorikan sebagai “life enhancing”.Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya, yaitu orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut resipien dan para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.

B.   TUJUAN TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis memindahkan sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi organ sejenis yang tidak dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan pada diri orang yang sama (autotransplantasi), pada orang yang berbeda (homotransplantasi) ataupun antar spesies yang berbeda (xeno-transplantasi). Transplantasi organ biasanya dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit, dimana organ yang ada tidak dapat lagi menanggung beban karena fungsinya yang nyaris hilang karena suatu penyakit.Pasal 33 UU No 23/1992 menyatakan bahwa transplantasi merupakan salah satu pengobatan yang dapat dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Secara legal transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial (pasal 33 ayat 2 UU 23/ 1992).Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh merupakan anugerah Tuhan YME sehingga dilarang untuk dijadikan obyek untuk mencari keuntungan atau komersial.

C.   KLASIFIKASI TRANSPLANTASI ORGAN
Autotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
Homotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
Heterotransplantasi
Pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts, ekstraksi vena untuk CABG, dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang samaspesies. Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi.
Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang di transplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetik (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
Xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas atau jaringan).
Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak.Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).

Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
Eksplantasi : Usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal
Implantasi : Usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1.Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
2.Adaptasi resipien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang masih hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati, ginjal, kornea, pankreas, paru-paru dan sel otak.
D.   KATEGORI TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
Transplantasi dapat dikategorikan menjadi tiga tipe, yaitu :
a.     Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan  yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
Transplantasi organ dari donor hidup wajib memenuhi 3 persyaratan:
1. Resiko yang dihadapi oleh donor harus proporsional dengan manfaat yang didatangkan oleh tindakan tersebut atas diri penerima.
2. Pengangkatan organ tubuh tidak boleh mengganggu secara serius kesehatan donor atau fungsi tubuhnya.
3. Donor wajib memutuskan dengan penuh kesadaran dan bebas, dengan mengetahui resiko yang mungkin terjadi
b.     Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya  bantuan alat pernafasan khusus.
c.      Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh  yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.
Dalam hal pengambilan organ dari jenazah dikenal ada 2 sistem yang diberlakukan secara nasional, yaitu :
1) Sistem izin (toestemming system) : Sistem ini menyatakan bahwa transplantasi baru dapat dilakukan jika ada persetujuan dari donor sebelum pengambilan organ. Indonesia menganut sistem ini.
2) Sistem tidak berkeberatan (geen bezwaar system) : dalam sistem ini transplantasi organ dapat dilakukan sejauh tidak ada penolakan dari pihak donor. Tidak adanya penolakan dari donor, dalam sistem ini, ditafsirkan sebagai ”donor tidak keberatan dilakukan pengambilan organ”.

E.    MASALAH ETIK DAN MORAL DALAM TRANSPLANTASI ORGAN
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, serta masyarakat. Hubungan pihak-pihak tersebut dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
1) Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan atau organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang akan dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis.Hubungan psikis dan emosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
2) Jenazah atau donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3) Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari.Dari keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus.Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
4) Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ dari orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal.
5) Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Iawajib menerangkan hal-hal yang munAgkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6) Masyarakat
Secara tidak langsung masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.













F. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DAN ETIKA TRANPLANTASI ORGAN
a.Aspek Hukum Transplantasi Organ
Dari segi hukum, transplantasi organ, jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan, tetapi mendapat pengecualian hukuman, maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan.
Peraturan transplantasi organ termuat dalam :
1.      Pasal 33 dan 34 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
a)      Pasal 33
1) Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah , implant obat dan atau alat kesehatan, serta bedah pastik dan rekonstruksi.
2)  Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
b)      Pasal 34
1)  Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
2)      Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3)      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2.      PP No. 18 Tahun 1981
                 Dalam PP No.18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 1 :
a)      Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
b)      Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
c)      Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
d)     Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
e)      Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti. Ayat yang mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas, maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan dan jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.

Tujuan pengaturan :
·         Melarang transplantasi untuk tujuan komersial
·         Transplantasi bukanlah suatu obyek yang dapat diperjualbelikan dalam mencari keuntungan.
·         Tindakan transplantasi adalah suatu usaha mulia yang bertujuan menolong sesama manusia untuk mengurangi penderitaannya.

b.      Aspek Etis Transplantasi Organ
Pasal - pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981, pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, mengenai larangan memperjual belikan alat atau jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh dua orang doter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi, ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi, karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan. Pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.

c.       Tenaga Kesehatan Yang Berwenang
Di Indonesia transplantasi hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan, yang melakukannya atas dasar adanya persetujuan dari donor maupun ahli warisnya (pasal 34 ayat 1 UU No. 23/1992).Karena transplantasi organ merupakan tindakan medis, maka yang berwenang melakukannya adalah dokter. Dalam UU ini sama sekali tidak dijelaskan kualifikasi dokter apa saja yang berwenang. Dengan demikian, penentuan siapa saja yang berwenang agaknya diserahkan kepada profesi medis sendiri untuk menentukannya.
Secara logika, transplantasi organ dalam pelaksanaannya akan melibatkan banyak dokter dari berbagai bidang kedokteran seperti bedah, anestesi, penyakit dalam, dll sesuai dengan jenis transplantasi organ yang akan dilakukan. Dokter yang melakukan transplantasi adalah dokter yang bekerja di RS yang ditunjuk oleh Menkes (pasal 11 ayat 1 PP 18/1981).Untuk menghindari adanya konflik kepentingan, maka dokter yang melakukan transplantasi tidak boleh dokter yang mengobati pasien (pasal 11 ayat 2 PP 18/1981)
d.      Syarat Pelaksanaan Transplantasi
Pada transplantasi organ yang melibatkan donor organ hidup, pengambilan organ dari donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan. Pengambilan organ baru dapat dilakukan jika donor telah diberitahu tentang resiko operasi, dan atas dasar pemahaman yang benar tadi donor dan ahli waris atau keluarganya secara sukarela menyatakan persetujuannya (pasal 32 ayat 2 UU No. 23/1992)
Syarat dilaksanakannya transplantasi adalah:
1)      Keamanan
Tindakan operasi harus aman bagi donor maupun penerima organ.Secara umum keamanan tergantung dari keahlian tenaga kesehatan, kelengkapan sarana dan alat kesehatan.
2)      Voluntarisme
Transplantasi dari donor hidup maupun mati hanya bisa dilakukan jika telah ada persetujuan dari donor dan ahli waris atau keluarganya (pasal 34 ayat 2 UU No. 23/1992).Sebelum meminta persetujuan dari donor dan ahli waris atau keluarganya, dokter wajib memberitahu resiko tindakan transplantasi tersebut kepada donor (pasal 15 PP 18/1981).

e.       Larangan dan Sanksi Hukum
Pelanggaran terbanyak atas aturan internasional adalah jual beli organ dalam rangka transplantasi organ.Jual beli organ terjadi akibat tidak seimbangnya kebutuhan (need) dan penawaran (demand) organ untuk keperluan transplantasi.Dalam kaitan dengan isu ini, China dianggap sebagai negara pelanggar terbesar. Sejak beberapa dekade terakhir, transplantasi organ merupakan penyumbang devisa negara China yang amat besar. Besarnya suplay organ, yang kebanyakan diperoleh dari narapidana tereksekusi, menyebabkan banyak orang berbondong-bondong mencari organ di China. Pencarian organ yang bisa memakan waktu belasan tahun di negara lain, dapat diperoleh di China hanya dalam waktu beberapa minggu. Banyaknya suplay, tingginya ketrampilan dokter dan harganya yang relatif terjangkau membuat China menjadi tujuan pertama pasien-pasien yang memerlukan donor organ. Ada kecurigaan, sejak tahun 2001 China telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena telah mengeksekusi secara sengaja para pengikut Falun Gong yang dipenjara, untuk diambil organ tubuhnya. Organ-organ ini lalu dijual kepada pasien yang membutuhkan dengan mengambil keuntungan besar (laporan David Kilgour dan David Matas, 2007).Dalam beberapa tahun terakhir transplantasi ginjal di China mencapai 41.500 kasus.
Berkaitan dengan hal ini, maka pada Istambul Summit yang diadakan pada pertengahan tahun 2008, dan dihadiri oleh 150 orang perwakilan pakar  ilmiah dan dokter dari 78 negara, pegawai pemerintah, ilmuwan sosial dan pakar etika, semua menyatakan ikrar untuk menentang organ trafficking (penjualan organ manusia), komersialisasi transplantasi (pengobatan organ sebagai komoditas) dan transplant tourisme (turisme dalam rangka penyediaan organ untuk pasien dari negara lain).
Dalam hukum di Indonesia, pada prinsipnya ada beberapa larangan :
1.      Larangan komersialisasi organ atau jaringan tubuh
·         Pasal 16 PP 18/1981 menyatakan bahwa donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk apapun.
·         Pasal 80 ayat 3 UU No 23/1992 menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau tranfusi darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.
2.      Larangan pengiriman dan penerimaan organ jaringan dari dan keluar negeri (pasal 19 PP No. 18/1981).




DAFTAR PUSTAKA
Teresa,L.2012.  Nilai  Etika  Transplantasi  Organ. Accessed: September 28, 2013.Available  at: http://www.maranatha.com.transplantasi
Anonim.2010. Organ Transplant.Accessed: September 28, 2013. Available at: http://www.en.wikipedia.com
Suprapti, S.R.2009. Etika Kedokteran Indonesia.Transplantasi.Edisi 2. Yayasan Jakarta:Bina Pustaka
Triana,  N.  Menengok  Transplantasi  Organ  di  China.Accessed: September 28, 2013. Available  at:  http://www.jurnalnasional.com
Potter and Perry.2005.Buku Ajar Fundamental Keperawatan ,Jakarta : EGC


Komentar

  1. Jomero & Casinos - KTM Hub
    Jomero 사천 출장안마 & Casinos - 1612 충청남도 출장안마 Casino Dr, 고양 출장마사지 Jakarta, Indonesian. 4.9M Ratings 0 Ratings. Jomero & Casinos. Jomero 강원도 출장안마 & 속초 출장샵 Casinos.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Water Birth

Perawatan Payudara Pada Ibu Nifas

ABORSI